FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Raimel Jesaja, SH.MH., menerima langsung audiensi sekaligus silaturahmi Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kendari Irsan Sigma Octavian di ruangnya, Rabu (02/11).
Silaturahmi ini dimaksudkan sebagai bentuk komitmen kerja sama antara lembaga pemerintah serta membahas laporan pelaksanaan bantuan hukum yang diberikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra memberikan bantuan hukum terkait masih belum optimalnya kepatuhan pemberi kerja dalam membayarkan iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pekerjanya dengan total iuran sejumlah Rp. 6.144.111.863,-.
Dalam kesempatan ini, Irsan Sigma Octavian selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kendari menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dan bantuan hukum yang diberikan oleh Kejati Sultra melalui pelaksanaan tupoksi Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) atas progress yang dicapai terkait pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, dan berharap kerjasama antar kedua instansi plat merah ini tetap berlanjut.
Dalam kesempatan yang sama, Kajati Sultra Raimel Jesaja, SH. MH menyampaikan peranan Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tentang kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Yaitu memberikan pertimbangan dan membela serta melindungi kepentingan negara atau pemerintah dalam penegakan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan juga memastikan setiap pekerja dapat terpenuhi haknya terhadap perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,”jelasnya.