FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pelaksana Tugas Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan ada tiga mekanisme seleksi bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2022.
’’Pertama adalah seleksi penempatan bagi guru yang lulus passing grade pada 2021 atau P1, di antaranya THK atau tenaga guru honorer yang telah mengajar sebelum dan sampai tahun 2005, guru non-ASN sekolah negeri, lulusan Pendidikan Profesi Guru atau PPG, dan guru swasta,” ujar Nunuk dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Kamis (3/11).
Kemudian, jika masih tersedia formasi, maka akan dilakukan seleksi dengan mekanisme kedua yakni seleksi kesesuaian atau P2. Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
“Untuk pesertanya yakni THK II dan guru honorer negeri yang telah lebih dari tiga tahun terdaftar pada Data Pokok Pendidikan,” katanya.
Kemudian, jika masih tersedia formasi maka akan dilakukan seleksi tes yang mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural atau P3. ’’Untuk pesertanya yakni guru honorer negeri yang kurang dari tiga tahun terdaftar di Dapodik, lulusan PPG, dan guru honorer yang terdaftar di Dapodik,” kata dia.
Saat ini, kata dia, pemerintah daerah baru mengajukan 40,9 persen dari total kebutuhan formasi 2022. Untuk kebutuhan total P1, P2, dan P3 yakni sebanyak 781.844 formasi, namun kemudian yang baru diusulkan setelah rakor baru sebanyak 319.618 formasi atau 40,9 persen.