“Pada esok paginya sekitar pukul 07.00 WITA sepupu pelapor berinisial H melihat kunci motor pelapor di lemari namun sepeda motor pelapor tidak ada, sehingga sepupu pelapor berinisial H bertanya kepada pelapor dengan berkata : mana motormu? dan dijawab pelapor : ada ji kak di luar namun dijawab lagi oleh H : tidak ada dek !,”bebernya.
Lebih lanjut Fitrayadi menjelaskan bahwa kemudian keduanya pergi melihat di garasi dan ternyata sepeda motor pelapor betul sudah tidak ada.
“Adapun kronologis penangkapan tersangka,setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polres Kota Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka,”ujarnya.
Fitrayadi mengungkapkan bahwa dan setelah lokasi tersangka diketahui, kemudian Tim Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
“Dari hasil interogasi dan berdasarkan keterangan tersangka, bahwa benar telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut dengan cara mendorong motor tersebut keluar dari halaman rumah korban, kemudian tersangka menyimpan motor tersebut di hutan-hutan dekat rumah,”imbuhnya.
Sambungnya lagi, kemudian keesokan harinya, tersangka meminta tolong pengendara motor yang lewat untuk bantu mendorong sepeda motor tersebut ke bengkel dan ketika di bengkel, tersangka meminta disambungkan soket motor tersebut dan menyimpannya di bengkel.
“Selanjutnya, beberapa hari kemudian tersangka datang ke bengkel untuk mengambil motor tersebut,”tutupnya.