Untuk diketahui, saat ini tersangka sudah dibawah ke Mapolresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.(IMR/FNN)
Untuk diketahui, saat ini tersangka sudah dibawah ke Mapolresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.(IMR/FNN)