FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kepala Desa (Kades) Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial LA, resmi ditahan terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa, pada Jumat (11/11)
Wakil Direktur (Wadir) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto membenarkan terkait penahanan LA yang tersandung kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD).
“Iya benar, sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mapolda Sultra,” ujar Didik saat dikonfirmasi fajar.co.id, Sabtu (12/11).
Mantan Kapolresta Kendari ini menjelaskan, penyidik resmi melakukan penahanan terhadap LA, setelah adanya alat bukti yang cukup.
“Untuk perkara LA ini kasus dugaan penyalahgunaan wewenanng dan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun 2021,” jelasnya.
Atas kasus ini, AKBP Didik menyebut Kades Puosu Jaya yakni LA, melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 lebih subsider Pasal 8 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.(IMR/FNN)