Selanjutnya, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sultra Alex Rahman, SH menyampaikan data perkara tindak pidana umum yang penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice tahun 2022 di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sultra sebanyak 28 perkara.
“Data jumlah rumah Restorative Justice tahun 2022 di wilayah hukum Kejati Sultra ada 11 buah dan Balai Rehab ada sebanyak 6 buah,”bebernya.
Kemudian Kata, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Setyawan Nur Chaliq, SH. MH menyampaikan program kerja prioritas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada tahun 2022 yaitu penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi penyelamatan keuangan negara.
Lalu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sultra Ramadani, SH.MH menyampaikan data MoU Bidang Datun tahun 2022 sebanyak 5 buah, SKK Litigasi ada 5 buah, SKK Non Litigasi ada 14 buah, data penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 25.999.999.750, Pendampingan Hukum (LA) ada 2 buah, Pendapat Hukum (LO) ada 5 dan pelayanan hukum ada 8 buah.
Dan oleh Asisten Pengawasan Kejati Sultra Andi Mirnawaty, SH. MH menyampaikan hal-hal esensial dalam rakernis bidang pengawasan tahun 2022. PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, Penjatuhan hukuman disiplin tahun 2022 untuk wilayah Kejati Sulawesi Tenggara dan Kejari se- Sultra dan tingkat kepatuhan penyampaian elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) dan LHAKSN pegawai.(IMR/FNN)