4 Nelayan Pelaku Pengeboman Ikan di Perairan Pulau Padamarang Dibekuk Polairud Polres Kolaka

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KOLAKA – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka melalui Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) berhasil melakukan penangkapan terhadap empat pelaku pengeboman ikan di sekitar perairan Pulau Padamarang, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Selasa (15/11).

“Keempat pelaku yang ditangkap, masing-masing berinisial J (39), B (26), R (27), dan H (34), dan semua pelaku yang berprofesi sebagai nelayan ini adalah warga Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka,” ungkap Kasubsi Penmas Polres Kolaka, Aipda Riswandi kepada fajar.co.id, Selasa (15/11).

Lanjutnya, dari tangan para pelaku, ditemukan barang bukti yakni 3 buah jerigen ukuran 2 liter berisikan bahan peledak, 1 buah jerigen ukuran 5 liter berisikan bahan peledak, 6 buah botol kaca berisi bahan peledak, 2 buah sumbu, 5 buah obat nyamuk bakar, 9 buah korek kayu merk Polar Bear, 1 buah kaca mata selam, 1 unit kapal kayu jenis jolor, 1 buah perahu kecil / sampan, 1 buah kompresor dan selang kompresor dan 2 buah kaki katak.

“Adapun kronologi penangkapan, berawal pada Hari Selasa (15/11) sekira pukul 08.45 WITA bertempat di Perairan Pulau Padamarang, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Personil Operasi Pekat Anoa 2022 tentang penanggulangan penyakit masyarakat yang dipimpin oleh Ps. Kanit Gakkum Satu Polairud Polres Kolaka, Aiptu Awaluddin bersama anggota Gakkum Sat Polairud Polres Kolaka telah melakukan penangkapan terhadap kepada keempat pelaku,”bebernya.

Lanjutnya, hal ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang maraknya pengeboman ikan di Pulau Padamarang, kemudian Tim melakukan penyelidikan kemudian menemukan pelaku sementara melakukan pengeboman ikan di Perairan Pulau Padamarang, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka dan selanjutnya melakukan penangkapan kepada keempat pelaku.

  • Bagikan