Samuel mengatakan kalau pemegang visa kunjungan, bukan subyeknya itu (pelanggaran), karena namanya berkunjung, pasti sementara.
“Jadi tidak melaporkan alamatnya, dia (WNA) tadinya dia tinggal di Konawe, sekarang tinggal di Kota Kendari, ya itu wajib lapor ke Imigrasi Kendari, mutasi lokal namanya. Kalau tidak lapor, itu dapat dikenakan administrasi keimigrasian yang diatur dalam UU Imigrasi,”jelasnya.
Kata Samuel, jadi dalam UU Keimigrasian diatur terkait pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana keimigrasian.
“Tindak pidana Keimigrasian diatur dalam UU Keimigrasian No. 6 Tahun 2011, yang tidak pidana itu seperti penyalahgunaan izin tinggal, itu tindak pidana, kalau dia datang disini (Kendari) berkunjung, ternyata dia bekerja,”jelasnya.
Lebih lanjut Samuel menyampaikan bahwa pihak imigrasi Kelas I TPI Kendari sudah pernah mendeportasi 2 Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Malaysia yang melakukan pelanggaran.
“Mereka (WNA) melanggar pasal 75, UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dia overstay, itu terjadi di Kota Kendari, deportasinya sekitar bulan dua tahun ini, dan ini merupakan hasil pengawasan dari Imigrasi Kelas I TPI Kendari,”
“Selain kasus ini, belum ada lagi temuan yang lain,”pungkasnya.
Untuk diketahui, bunyi pasal 75 ayat (1) UU No.6 Tahun 2011 menyatakan pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan, dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.(IMR/FNN).