FAJAR.CO.ID, KENDARI – Banyak masyarakat awam yang belum mengetahui apa sebenarnya Visa?
Berdasarkan hasil penelusuran fajar.co.id, bahwa Visa adalah dokumen yang harus disiapkan, ketika seseorang ingin bepergian ke suatu negara yang tidak memberikan akses bebas, baik untuk berwisata, bekerja maupun tujuan pendidikan.
Dasar hukum visa adalah undang-undang (UU) No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Merujuk pada UU No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, pada pasal 1 poin 8 menyatakan Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintahan Republik Indonesia, yang memuat persetujuan bagi orang bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar pemberian izin tinggal.
Dan pada Pasal (1) UU No.6 tahun 2011 di poin (23) menyatakan bahwa izin tinggal adalah izin yang diberikan kepada orang asing tertentu oleh pejabat imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di wilayah Indonesia.
Pada pasal 37 UU No.6 Tahun 2011 berbunyi bahwa pemberian visa diplomatik dan visa dinas merupakan kewenangan dari Menteri Luar Negeri dan dalam pelaksanaannya dikeluarkan oleh pejabat dinas luar negeri di perwakilan Republik Indonesia.
Pada pasal 40 ayat (1) dalam UU No.6 Tahun 2011 menyatakan bahwa visa kunjungan dan visa tinggal terbatas merupakan kewenangan Menteri, dan pada Pasal 40 ayat (2) UU No. 6 tahun 2011 menyatakan bahwa visa sebagainya dimaksud pada ayat (1) diberikan dan ditandatangani oleh pejabat imigrasi di perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.