Polda Sultra Usut Dugaan Korupsi di Pelabuhan Molawe

  • Bagikan

Sebelumnya Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kabupaten Konawe Utara (HIPPMA-KONUT), Sulawesi Tenggara mendesak Kepala Syahbandar KUPP Kelas III Molawe, Konawe Utara, Abdul Faisal Pontoh segera mundur dari jabatannya, diperiksa dan diadili.

Mahasiwa tersebut menilai Abdul Faisal Pontoh menyalahgunakan kewenangan perihal dugaan praktik pungutan liar (pungli).

Abdul Faisal Pontoh menjabat Kepala Kantor Syahbandar Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Molawe, Konut sejak Senin 20 Juni 2022 menggantikan La Ode Wilo dan diketahui akan memasuki masa purnabakti (pensiun) pada Desember 2022.

HIPPMA-KONUT mengungkapkan mencium aroma penyimpangan yang mencoreng lembaga di bawah Dirjen Perhubungan Laut itu.

Aksi unjuk rasa yang dipimpin Samsir digelar di Kantor Syahbandar Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Molawe, Konut, Jumat (4/11/2022).

“Dengan bukti-bukti yang ada, temuan-temuan yang ada, berdasarkan kondisi di lapangan yang kami temukan, jelas itu adalah pelanggaran yang merugikan negara,” kata Samsir dalam orasinya.

Pelabuhan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara ini berjarak sekitar 94 kilometer dari Kota Kendari, Ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara. Di sekitar pelabuhan Molawe, banyak lahan-lahan tambang Nikel.

Sementara itu, Abdul Faisal Pontoh membantah tudingan tersebut. Ia beralasan, pembayaran di pelabuhan dilakukan satu pintu kepada bendahara melalui pelayanan daring.

“Setahu saya selama ini tidak ada pungutan tanpa ada dasar penagihan. Untuk jasa kapan, barang dan lain-lain sudah melalui bendahara dan pembayaran sistem online,” kata Faisal Pontoh kepada wartawan.

  • Bagikan