Tim Subsatgas Polairud Polda Sultra Tangkap Seorang Warga yang Menyimpan Bahan Peledak

  • Bagikan

“Tersangka akan dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang 12 tahun 1951 tentang handak,”pungkasnya.(IMR/FNN).

  • Bagikan