FAJAR.CO.ID, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari kembali mengelar rapat koordinasi (Rakor) mengenai tambang pengolahan pasir di Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Selasa (22/11).
Rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Pola Balai Kota Kendari ini dihadiri oleh OPD terkait, DPRD Kota Kendari, Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra, ATR/BPN Sultra, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra dan Forkopimda serta Aliansi Pelajar Pemerhati Lingkungan atau AP2L Sultra.
Selain itu juga, Pemkot Kendari bersama Forkopimda membentuk tim yang diketuai oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman untuk mencari solusi tentang tambang galian C Nambo.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala mengatakan, pertemuan ini untuk mencari solusi efektif berdasarkan hasil rapat sebelumnya di Kantor Kecamatan Nambo.
Ridwansyah Taridala menyebut berdasarkan hasil rapat sebelumnya, aktivitas pertambangan di Kecamatan Nambo diakui memang tidak memiliki izin legal sehingga berbenturan dengan peraturan yang ada utamanya Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kota Kendari.
Selain itu, terdapat juga masyarakat yang mengantungkan hidupnya pada aktivitas pertambangan ini.
Sementara itu, lanjut Sekda Kota Kendari, terdapat perusakan lingkungan akibat adanya dampak dari pertambangan mineral bukan logam.
“Sangat betul, kita saksikan, bahwa pantai Nambo yang menjadi salah satu objek wisata kita di Kota Kendari sudah berdampak serius, secara kasat mata kita lihat, air pantai Nambo itu sudah tidak seperti dulu lagi,”ucapnya kepada fajar.co.id, Rabu (23/11).