“Tapi setelah itu keluar (Putusan MA di Tahun 2004) karena pada saat itu, kami berpatokan pada putusan sela fakta persidangan kan, pak Burhanudin Paturusi ini, dia ke Mahkamah Agung (MA) mempertanyakan, dan ternyata dia menang, dan keluarlah ini (Surat Putusan Makhamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) dengan nomor 04318/318K/PDT/2007 perihal draf pertimbangan) pada tahun 2007, yang isinya kami menangkan perkara ini, dan diambil alih semua perkara ini oleh MA, dan MA membatalkan putusan semua baik putusan PT, putusan PN,”ungkapnya lagi.
Kata Faizal, dan di surat putusan itu (Surat Putusan Makhamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) dengan nomor : 04318/318K/PDT/2007 perihal draf pertimbangan), isi surat itu menyatakan bahwa tanah sengketa tersebut adalah hak milik H. Paturusi.
“Jadi putusan ini, adalah Surat Putusan Makhamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) dengan nomor 04318/318K/PDT/2007 perihal draf pertimbangan, dan surat ditetapkan di Jakarta tertanggal 23 Agustus 2007 yang ditandatangani oleh Ari Laksono sebagai Subdit Kasi Perdata,”bebernya.
Sambung Faizal, bahwa dalam kesimpulan dalam surat ini, permohonan kasasi, dari pemohon kasasi yakni Ny. Hj. Aminah Daud Paturusi dan Burhanuddin Paturusi dapat dikabulkan dengan amar : Mahkamah Agung mengambil alih pemeriksaan : membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kendari tanggal 16 Mei 2002 Nomor 75/PDT/1998/PT. Sultra yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari tanggal 3 Juni 1998 Nomor : 41/Pdt.G/ 1997/PN.Kdi.