Ahli Waris Tanah di Jalan Syech Yusuf Beberkan Sejarah Kepemilikan dan Alas Hak Tanahnya, Ini Penjelasannnya

  • Bagikan

Sambungnya, jadi Ibu Nursiah (tergugat) ini mengalihkan (menjual) kepada H. Husein Awad, pada saat masih proses sengketa, jadi setelah H. Husein Awad meninggal dunia, tanah ini sekarang dikuasai oleh anaknya dan membangun gedung diatas tanah tersebut yang bernama Najib Husein yang punya Hotel Athaya Kendari.

Kemudian, Faizal selaku keluarga Ibu Nurma Paturusi kembali menambahkan bahwa pihak juga sudah mempertanyakan ke pihak Najib Husein apa yang menjadi dasar ia tiba-tiba memiliki tanah tersebut, akan tetapi sampai saat ini pihak Najib Husein tidak pernah menyampaikan.

“Jadi ini yang kami minta sekarang pak, dari Najib Husein, karena dia tidak pernah memberikan kami serfikatnya, tidak pernah kita tahu bukti kepemilikannya Najib Husein ini,”ucapnya heran.

Sambungnya, kami sudah cek di Badan Pertanahan Nasional (BPN), jadi sertifikatnya Pak Najib Husein, itu tidak bersumber dari Ibu Nursiah, riwayat kepemilikannya, darimana, itu yang kami tidak tahu darimana?.

“Jadi pak Najib Husein ini membeli tanah, ini dalam keadaan sedang berperkara, sudah 4 kali sidang, tiba-tiba Ibu Nursiah (Tergugat) mengalihkan (menjual) ke Husein Awad pada tahun 1996, dan bukti pengalihannya itu yang kita minta,”bebernya lagi.

Kata Faizal, dan setelah tanah ini dikuasai oleh Husein Awad, tanah ini ia sertifikatkan pada tahun 2006, dan setelah ia meninggal dunia, diwariskan ke anaknya Najib Husein,”

“Jadi lahan yang sengketa ini seluas 8.431 m2,”

“Dan saat, Ibu Nursiah sudah meninggal dunia, anaknya masih ada, tapi mereka sudah lepas tangan, dan tidak mau tahu atas persoalan ini, karena bukan mereka yang ini (jual), tapi orang tua mereka pada saat itu,”tandasnya.

  • Bagikan