Dikatakannya, mundurnya penyerahan surpres pergantian Panglima TNI tidak menyalahi aturan yang ada.
Meskipun sejumlah anggota Komisi I DPR sudah mengingatkan agar presiden segera mengirim surpres untuk digelar uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI sebelum masa sidang berakhir pada 16 Desember 2022.
“Dan itu berdasarkan aturan tidak menyalahi aturan-aturan yang ada,” tegasnya.
Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan surpres pergantian Panglima TNi dikirim ke DPR pada hari ini, Rabu, 23 November 2022.
“Kami (Istana) sudah menghitung bahwa pada hari ini akan dikirim kepada DPR surpresnya,” kata Pratikno di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 November 2022.
Pratikno pun menjelaskan alasan surpres dikirim pada Rabu ini.
Dia menyebut pengiriman Surpres pada Rabu ini juga mempertimbangkan reses DPR yang akan dimulai dalam waktu dekat. (fin/fajar)