FAJAR.CO.ID, KENDARI – Aksan Jaya Putra (AJP) angkat bicara Ikhwal polemik pertambangan PT Golden Anugrah Nusantara (GAN) dan PT Citra Silika Mallawa (CSM) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menurutnya dengan keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor : 04/G/2020/PTUN-Kendari, dan diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 150/K.TUN/2021 tanggal 27 April 2021, mestinya kedua belah pihak bisa mematuhi putusan itu.
“Putusannya kan sudah berkekuatan hukum harusnya, PT CSM bisa menahan diri untuk tidak beraktivitas di lahan milik PT Golden Anugerah Nusantara,” jelas Anggota DPRD Prov Sultra ini kepada fajar.co.id, Rabu (30/11).
Disisi lain, AJP juga menyebut dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum itu, sejatinya PT Golden Anugerah Nusantara segera mengamankan lokasi agar tidak ada aktivitas dari pihak lain. begitupun kuasa hukumnya untuk segera menyampaikan ke Dirjen Minerba agar di lakukan revisi atau pencabutan nama PT CSM di Mineral One Data Indonesia (MODI) maupun Mineral One Map Indonesia (MOMI).
PT CSM, kata AJP, harusnya bisa melihat fakta bahwa adanya putusan yang berkekuatan hukum dan secara hukum, PT Golden Anugerah Nusantara sudah menang. hanya saja sambung politisi partai Golkar ini, secara adminstrasi yang terdaftar di minerba kan belum berubah.
“Saran saya agar PT. Golden segera melakukan upaya ke minerba, agar nama PT Citra Silika Mallawa ini dipending atau di hold peta luasannya. sehingga nantinya, bisa disinkronisasi dari kordinat mana saja area yang masuk ke Golden,” imbuh dia.