AJP juga berharap kedua belah pihak saling memahami status hukum. artinya, pihak Golden sudah dinyatakan menang dan mereka juga berhak menahan, jangan ada aktivitas di lokasinya. begitu juga PT. CSM harus patuh pada keputusan untuk menahan diri dan tidak melakukan aktivitas di lokasi tersebut.
Anggota DPRD Provinsi Sultra ini juga menambahkan ketika bicara eksekusi hasil hukum, harusnya pihak pengadilan PTUN Kendari ikut mendampingi bersama aparat penegak hukum sehingga, putusan dari Mahkamah Agung (MA) ini benar-benar di jalankan.(IMR/FNN)