Kontraktor Proyek Pembangunan Pelabuhan Paria di Tahan Kejari Bombana

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, BOMBANA — AA, kontraktor pengerjaan proyek pembangunan Pelabuhan Paria, Kecamatan Poleang Timur, Bombana tahap dua tahun 2020 ditahan. Oleh jaksa Kejari Bombana, ia dijebloskan ke Rutan Kelas II A Kendari, kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Bombana Agung Sugiharto melalui Kasi Intel, Horas Erwin Siregar, mengatakan, AA ditangkap berdasarkan surat penetapan tersangka No. PRINT 01/P.3.19/Fd 2/11/2022 serta Surat Perintah Penangkapan No. PRINT-01/P.3.19/Fd, tanggal 29 November 2022.

“Tersangka diduga telah melakukan pengerjaan penimbunan pelabuhan namun timbunan tanah yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil audit BPK, kata dia, AA diduga merugikan
negara senilai Rp 217 juta. Karenanya, tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tersangka AA diamankan dikediamannya sekira pukul 07.45 WITA di Desa Teppo, Kecamatan Poleang Timur. Tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 29 November sampai 18 Desember tahun 2022,” ungkapnya.(kn/fajar)

  • Bagikan