Senada dengan itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia (SDM) KIPP Konsel, Aswan juga memberikan tanggapan atas statemen Bawaslu Konsel itu.
“Terlalu berapi-api saya rasa ini Bawaslu, sehingga lupa diri dengan tugasnya, dimana UU No. 7 Tahun 2017 pasal 101 huruf a bahwa Bawaslu Kab/Kota dalam hal melakukan pencegahan pelanggaran pemilu harusnya melakukan sosialisasi dan koordinasi pada lembaga-lembaga terkait di Kabupaten Konsel untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu,”
“Bukan justru menyalahkan lembaga lain dan harus dia pahami bahwa lembaga di luar Bawaslu hanya sukarelawan yang ikut ambil bagian dalam pemilu, agar dapat berjalan sesuai mekanisme perundangan yang berlaku,”tutupnya.(IMR/FNN).