FAJAR.CO.ID, KENDARI – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memutuskan agar konflik pertambangan antara PT. Citra Silika Mallawa (CSM) dan PT. Golden Anugerah Nusantara (GAN) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka agar kedua belah pihak yang bersengketa untuk cooling down dan pihak DPRD Sultra akan melakukan kunjungan kerja (Kunker) bersama pihak-pihak yang bersengketa ke Jakarta untuk mencari solusi atas permasalahan ini ke Kementerian ESDM RI, BKPM RI, dan Komisi VII DPR RI.
Hal ini diungkapkan, Anggota Komisi III DPRD Sultra, La Ode Frebi Rifai usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di salah satu ruangan sidang di DPRD Sultra, Selasa (13/12).
“Tunggu hasil rapat internal kita di Komisi III DPRD Sultra, nanti akan kami tindaklanjuti, karena yang menjadi urusan kita, adalah seluruh penyelenggara negara yang ada di daerah, dokumen-dokumen pendukung kita jadikan dasar untuk kita mengambil keputusan di DPRD Sultra, dan untuk sebagai bahan untuk kita tindaklanjuti di penyelenggara negara yaitu di Kementerian ESDM, BKPM RI, maupun di Komisi VII DPR RI,”ungkapnya.
Lanjutnya, substansi yang akan kita bawa ke Pusat, tidak jauh beda dengan yang telah kita ulas tadi di dalam forum, jadi kita tidak melihat dari pendapat orang perorang, tapi pendapat apa yang menjadi dasar, apa yang disampaikan oleh para pihak, kita akan putuskan di DPRD.
“Terkait penghentian aktivitas pertambangan sementara itu, sudah kita sarankan, jadi memang pertimbangannya, adalah pertimbangan Kamtibmas yang paling utama yang kami dahulukan dari lembaga DPRD ini, soal untung rugi adalah soal perusahaan itu kan sudah ada untung, paling ruginya di keuntungan juga, jadi kita harus bisa menahan diri, karena kedua belah pihak punya keyakinan terhadap putusan-putusan itu,”bebernya.