FAJAR.CO.ID, KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ) Kendari yang diketuai Husein Amin Effendi mengabulkan gugatan dari Koperasi Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri yang diketuai oleh Ferry terkait surat dari Kadis Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Provinsi Sultra.
“Saya selaku kuasa hukum Koperasi Tunas Bangsa Mandiri sangat mengapresiasi putusan ini, dan keputusan tersebut tertuang dalam putusan PTUN Kendari No. 52/G/2022/PTUN.KDI,” ungkap Masri Said, SH.,MH selaku Kuasa Hukum Koperasi Tunas Bangsa Mandiri kepada fajar.co.id, Kamis (15/12).
Sambung Advokat berdarah Moronene ini, adapun yang menjadi tergugat, yakni Kadis Koperasi dan UMKM Provinsi Sultra.
“Dan adapun yang menjadi objek sengketa adalah Surat Kadis Koperasi UMKM Provinsi Sultra No. 005/59/02.01/II/2022, tanggal 25 Februari 2022, perihal penyampaian penyelenggaraan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) tahap II Koperasi Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri yang dianggap telah merugikan, memberi dampak negatif yang signifikan terhadap keberlangsungan usaha para penggugat,”jelasnya.
Lanjut Advokat Peradi ini, dimana Surat yang dikeluarkan oleh Kadis Koperasi UMKM Provinsi Sultra ini, merupakan bentuk intervensi yang nyata dan ada kecenderungan preferensi keberpihakannya yang sangat kuat dari tergugat kepada pengurus Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri yang lama.
“Karena betapa tidak tergugat terlalu jauh mencampuri urusan internal Koperasi Tunas Bangsa Mandiri dengan memberikan justifikasi atau penilaian bahwa pelaksanaan RALB Tahap II Koperasi Tunas Bangsa Mandiri tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ucapnya.