KPK Sebut Hakim Yustisial Edy Wibowo Diduga Terima Suap Rp3,7 Miliar

  • Bagikan

Firli menegaskan, korupsi di sektor peradilan, telah mencederai marwah penegakkan hukum di Indonesia, maka KPK tidak berhenti hanya pada upaya penindakan saja. KPK terus melakukan upaya pencegahan melalui kajian dan pendidikan melalui pembekalan antikorupsi bagi para penegak hukum.

“Hal ini penting, guna mendukung perwujudan tata kelola peradilan yang transparan, akuntable, dan bersih dari praktik-praktik korupsi,” pungkas Firli. (jpg/fajar)

  • Bagikan