FAJAR.CO.ID, MUNA — Pemungutan suara Pilkades pada empat desa di Kabupaten Muna, akan diulang. Pemkab Muna menjadwalkan pemungutan suara ulang (PSU) digelar besok, 28 Desember 2022 mendatang.
Masing-masing, Desa Wawesa Kecamatan Batalaiworu, Desa Parigi Kecamatan Parigi, Desa Kambawuna Kecamatan Kabawo dan Desa Oensuli Kecamatan Kabangka.
Bupati Muna, LM Rusman Emba mengungkapkan pelaksanaan PSU tersebut sesuai dengan keputusan majelis penyelesaian yang menemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pilkades. Sehingga, keputusan tersebut bersifat final serta berdasarkan regulasi yang berlaku.
“PSU ini dilakukan untuk mencari kepastian, agar pelaksanaan demokrasi di desa berjalan dengan tertib. PSU ini harus tetap dilaksanakan, jangan coba ada yang menghalangi,” tegas mantan senator itu.
Mantan Ketua DPRD Sultra ini menyatakan, pelaksanaan PSU tersebut tidak perlu lagi diperdebatkan.
Apapun yang diputuskan pasti akan mendapat pro dan kontra tetapi untuk menghilangkan persoalan-persoalan harus dilaksanakan PSU.
“Pelaksanakan PSU ini juga yang terakhir. Jadi, kita harapkan kepada masyarakat, untuk memilih seadil-adilnya dan demokratis,” pintanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muna, Rustam mengaku pihaknya akan taat dan patuh atas putusan majelis. Terkait pelaksanaan PSU, pihaknya telah mempersiapkan pelaksanaan PSU.
“Kami telah membentuk panitia Pilkades hingga logistik telah disiapkan. Jadi, tinggal pelaksanaannya saja,” tandasnya. (kp/fajar)