FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Komite Rakyat Nasional (Kornas) Jokowi mendesak Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI segera menyelesaikan sengketa lahan pertambangan antara PT. Golden Anugerah Nusantara (GAN) dan PT. Citra Silika Mallawa (CSM) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kornas Jokowi, Akhrom Saleh dalam wawancaranya kepada awak media, Jum’at (30/12).
“Persoalan sengketa pertambangan antara PT. GAN dan PT. CSM di Kolaka Utara (Kolut), ini sebenarnya sudah terang benderang, bahwa PT. GAN sudah memenangkan kembali IUP mereka dengan adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) No 150 K/TUN/2021,”ungkapnya.
Lanjut pentolan relawan Jokowi ini, bahwa selain itu, sudah ada surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sultra yang menegaskan bahwa luasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. CSM hanya seluas 20 hektar, bukan seluas 475 hektar seperti yang tercantum dalam MODI ESDM.
“Dugaan kami IUP PT. CSM seluas 475 hektar itu palsu atau bodong. Hal itupun diperkuat oleh keterangan daripada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) tercatat bahwa diregisternya tidak ada SK seluas 475 hektar milik PT. CSM,”jelasnya.
Sambung Akhrom Saleh, bahwa hal itu juga dikuatkan oleh Surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sultra No. 804/965 tertanggal 17 Oktober 2022 perihal penyampaian permohonan perubahan atas SK Kepala DPMPTSP Provinsi Sultra No. 651/ DPMPSTP/ XI/ 2020 sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari No. 7/G/2019/PTUN Kdi.