FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana melaksanakan eksekusi terpidana bernama Darmawi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Community Development (Comdev) sebuah perusahaan tambang Nikel tahun anggaran 2014 – 2019 di Desa Pongkalaero, Kelurahan Kabaena, Kabupaten Bombana.
“Eksekusi terhadap terpidana Darmawi ini dilaksanakan pada hari ini Senin, 02 Januari 2023 sekira pukul 15.30 WITA hingga sampai dengan pukul 16.00 WITA bertempat di rumah kediaman terpidana yang beralamat BTN Azatata Kendari,”ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody, SH kepada fajar.co.id, Senin (2/1).
Sambungnya, terpidana perkara kasus korupsi bernama Darmawi ini, dieksekusi oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Bombana bersama Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, staf dan pengawal tahanan pada Bidang Pidsus Kejari Bombana dan Pidsus Kejati Sultra.
“Eksekusi terhadap terpidana berdasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Nomor 6015 K/Pid.Sus/2022 tanggal 01 Desember 2022 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bombana terkait pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT-01/P.3.19/Fu.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023,”bebernya.
Lanjut Dody, setelah dieksekusi, terpidana langsung diamankan dan dibawa Kantor Kejati Sultra, serta dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid test oleh tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan (Dinkes), dan dari tim Kejati Sultra Kejaksaan terpidana dinyatakan hasil tesnya negatif Covid dan berbadan sehat.