Pelaku Pencabulan Anak di Baubau Dibekuk Polisi, Kapolres: Korbannya Adalah Anak Tetangganya Sendiri

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, BAU-BAU – Kasus Persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Baubau. Kali ini tersangkanya BK (58) warga Kelurahan Kadolokatapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.

Pria paruh baya yang sehari-hari bekerja sebagai supir tersebut tega mencabuli anak tetangganya sendiri.

Parahnya lagi korban diduga mengalami gangguan mental. Pelaku melancarkan aksi kejinya di rumahnya sendiri saat istrinya tidak berada di rumah.

Dengan iming-iming uang Rp 5.000,-, korban menuruti nafsu pelaku tanpa perlawanan. Perilaku tak pantas tersebut diakui korban sudah kedua kalinya terjadi.

Perbuatan bejat tersangka kemudian terungkap setelah istri pelaku curiga dengan korban yang keluar rumah bersama pelaku. Karena penasaran dan menaruh curiga Istri BK pun menginterogasi korban dan mendapatkan fakta pencabulan yang dilakukan suaminya.

Disaat bersamaan, korban juga dengan polosnya bercerita kepada orang tuanya. Tak terima dengan tindakan yang menimpa anaknya, orang tuanya pun melapor kepada polisi.

Kapolres Bau-Bau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengatakan, kejahatan seksual tersangka bermula pada tahun 2022 saat korban masih berstatus pelajar SMP. Dan kejadian tersebut kembali berulang di tahun 2023 tepatnya 8 Januari.

“Saat itu korban sedang duduk-duduk didepan rumahnya, kemudian pelaku memanggil korban dan mengajak korban masuk kedalam rumah pelaku, setelah itu pelaku membawa korban masuk kedalam kamar kosong dekat dapur rumah pelaku, kemudian pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada siapapun sehingga korban tidak berani bersuara, pelaku pun langsung melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban,”ungkap Kapolres Bau-Bau AKBP Bungin kepada fajar.co.id, Kamis (12/1).

  • Bagikan