Kata Fitrayadi, adapun kronologis penangkapan terhadap pelaku, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya dilakukan pencarian guna dilakukan penangkapan.
“Setelah diketahui keberadaannya, hari ini Selasa (17/1), tersangka Abdul Rahmanudin (53) akhirnya berhasil ditangkap di Seputaran Pertokoan Jalan Dr. Sam Ratulangi, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari,”
“Selanjutnya tersangka dibawa ke Polresta Kendari untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.(IMR/FNN).