FAJAR.CO.ID, KENDARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala memimpin rapat Satgas Penataan Kota Divisi Pengendalian Bangunan Gedung dan Kawasan Perumahan. Rapat koordinasi digelar di ruang rapat Sekda Kota Kendari.
Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala meminta, Camat dan Lurah proaktif memerhatikan wilayahnya. Jangan sampai masih ada camat atau lurah yang tidak mengetahui, jika terjadi pelanggaran bangunan, sempadan atau pola ruang di wilayahnya.
“Jangan ada kesan bahwa teman-teman di wilayah tidak paham ilmu tata ruang, apalagi kalau ada kesan bahwa itu bukan tanggung jawabnya atau tugasnya Camat dan Lurah,” ungkap Ridwansyah Taridala kepada fajar.co.id, Jum’at (20/1)
Senada dengan itu, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana menjelaskan, hasil kerja sejak Oktober hingga Desember 2022, Divisi Pengendalian Bangunan Gedung dan Kawasan Perumahan menemukan 70 pelanggaran pendirian bangunan.
“Pelanggaran itu berupa pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sempadan dan pelanggaran pola ruang,”ujarnya.
Menurutnya, temuan ini sudah ditindaklanjuti berupa surat teguran pertama, teguran ke dua, surat peringatan dan akan ada penindakan.
“Dari jumlah temuan ini, satu bangunan yang sudah mendapat surat teguran yakni sebuah bangunan di Kelurahan Petoaha yang melanggar beberapa hal,”
“Yang terbanyak di Kecamatan Puuwatu sebanyak 16 pelanggaran, kemudian Mandonga 12 pelanggaran. Nanti data ini akan dibagi ke Camat,” ungkap Kadis PUPR.