FAJAR.CO.ID, KENDARI – Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penindakan terhadap penambangan batu gamping ilegal di Desa Tongauna, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
“Benar, Ditreskrimsus Polda Sultra telah menindak tambang ilegal batu gamping di Konut. Ini merupakan perkara pertama kasus ilegal mining di awal 2023 dan saat ini telah dilakukan proses penyidikan oleh Subdit IV terkait penambangan batu gamping secara ilegal oleh terlapor berinisal J,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Sultra, AKBP Didik Efrianto, saat dikonfirmasi oleh fajar.co.id, Sabtu (21/1) sore.
Dalam penindakan itu, kata Didik, personelnya menyita dua alat berat berupa eksavator yang digunakan oleh terlapor J untuk menambang tanpa izin.
“Saudara J melakukan penambangan tanpa izin menggunakan alat berat eksavator, sehingga penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut sesuai dengan SOP dan telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan setempat,” jelasnya.
Mantan Kapolresta Kendari ini mengungkapan penambangan yang dilakukan J tidak memiliki dasar sama sekali, seperti izin yang sah dari pemerintah.
“Sehingga atas kegiatan penambangan tersebut diduga kuat oleh J melanggar UU pertambangan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Junto Pasal 35,” katanya.
Kata Didik, dalam waktu dekat, kami rencana akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka di minggu depan untuk mempercepat proses penanganan perkara sehingga perkara tersebut dapat diteliti dan dilimpah ke kejaksaan.