FAJAR.CO.ID, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra melaksanakan acara penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Merah Putih Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra, Senin (30/1).
Penandatangan Nota Kesepakatan tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Raimel Jesaja, SH.MH dan Gubernur Sultra Ali Mazi, SH yang dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sultra Subeno, SH. MM, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sultra Ramadani, SH. MH, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra Ade Hermawan, SH. MH, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Setyawan Nurcholiq, SH. MH.
Selain itu ,turut hadir Koordinator Kejati Sultra, Pejabat Eselon IV dan Jaksa Pengacara Negara Kejati Sultra, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Se Sultra dan Pejabat Eselon IV (melalui daring), Forkopimda dan Kepala OPD Pemprov Sultra.
Dalam kata sambutannya, Kajati Sultra Raimel Jesaja, SH.MH menyampaikan sangat mengapresiasi atas terselenggaranya Nota Kesepakatan ini.
“Karena salah satu kewenangan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan disebutkan dalam Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 34 UU RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, disebutkan bahwa Kejaksaan dapat mewakili negara, pemerintah dalam hal memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukim lainnya,”terang Raimel.