FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas pembelaan atau pledoi dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer alias Bharada E.
“Sidang perkara pembunuhan atas terdakwa Putri Candarawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan agenda untuk tanggapan JPU di ruang sidang utama,” seperti yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Pada pekan ini, terdapat dua agenda yang akan digelar PN Jakarta Selatan dalam kasus tersebut, yakni sidang replik dan duplik.
Sidang replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas pembelaan atau pleidoi terdakwa, akan dijalani Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer.
Sementara untuk terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf bakal menjalani sidang duplik atau tanggapan mereka atas replik yang disampaikan jaksa pada Selasa (31/1/2023).
Diketahui, Putri Candrawathi dan Bharada E menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ia didakwa melakukannya bersama dengan Ferdy Sambo, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Kelima terdakwa tersebut kini dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56. Mereka diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati.
Selain itu, Ferdy Sambo juga mendapat dakwaan kumulatif, yaitu perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ).