FAJAR.CO.ID, KENDARI – Universitas Halu Oleo (UHO) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Suktra teken Kesepakatan Bersama tentang Bantuan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Selasa (31/1).
Penandatangan kesepakatan bersama tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Raimel Jesaja, SH.MH dan Rektor UHO Prof. Dr. Muhammad Zamrun Firihu yang dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sultra Subeno, SH. MM, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sultra Ramadani, SH. MH, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra Ade Hermawan, SH. MH, Koordinator, Pembantu Rektor dan Dekan UHO dan Jaksa Pengacara Negara Kejati Sultra.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Raimel Jesaja, SH.MH menyampaikan bahwa kesepakatan bersama ini merupakan lanjutan dari kesepakatan bersama yang sudah terjalin mesra selama ini dan bersyukur bisa bersama dengan Rektor UHO beserta jajaran hadir dan menandatangani kesepakatan bersama.
“Kesepakatan bersama ini adalah merupakan satu rangkaian kerja sama kolaborasi, koordinasi, sinergitas dan harmonisasi untuk semua khususnya UHO dan Kejati Sultra dalam rangka meningkatkan dan memajukan pembangunan dibidang hukum,”ujarnya.
Kata Raimel, salah satu kewenangan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan disebutkan dalam Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 34 Undang Undang (UU) RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI disebutkan bahwa Kejaksaan dapat mewakili negara, pemerintah dalam hal memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya.