“Salah satunya dari kewenangan yang ada dibidang Datun ini yaitu kesepakatan untuk penanganan masalah hukum bidang Datun. Dengan adanya Kesepakatan Bersama ini merupakan suatu penegakan hukum yang bukan hanya dilihat sebelah mata tapi penegakan hukum itu adalah bagian dari pembangunan dibidang hukum dengan bersinergi dengan Kepolisian, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar tidak gagal paham tentang hukum,”jelasnya.
Sementara itu, Rektor UHO Prof. Dr. Muhammad Zamrun Firihu dalam kata sambutannya menyampaikan sejak menjabat sebagai Rektor UHO tahun 2017 sampai dengan sekarang dan sudah pergantian Kajati 6 kali UHO banyak dibantu oleh pihak Kejati Sultra untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di UHO.
Rektor UHO sangat berterima kasih dan mengapresiasi yang setinggi tingginya akan hal itu dan akan terus bersinergi untuk membantu Sultra demi tercapainya cita-cita pembangunan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yaitu semakin maju dan jaya.
“Dengan adanya penandatanganan kesepakatan bersama pada hari ini mudah mudahan sampai kapanpun siapapun Rektor atau Kajatinya koordinasi kerja sama sesama instansi pemerintah harus tetap dijalankan,”
“Intinya bantuan yang diberikan oleh Kejati Sultra kepada UHO sudah sangat banyak dan tidak bisa disebutkan satu persatu,”pungkasnya.
Untuk diketahui, ruang lingkup dari kesepakatan bersama tersebut adalah dalam bidang hukum Datun meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.(IMR/FNN)