Kemudian pasal 107 angka 1 menyampaikan bahwa jangka waktu RTRW Kota Kendari adalah 20 tahun dan dapat ditinjau Kembali 1 kali dalam 5 Tahun.(IMR/FNN).
Beranda
Metropolis
Kendari
Kendari Masuk Prioritas Percepatan Revisi RTRW Tahun 2023, Pemkot Larang Aktivitas Penambangan