FAJAR.CO.ID, KENDARI – Dalam rangka mendukung program pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat sekaligus pemerataan ekonomi, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) komitmen dalam memberikan perlindungan hukum bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Provinsi Sultra.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum (Yankum) dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham Sultra Hidayat, saat menghadiri pembukaan Pelatihan Pengurusan Sertifikasi Halal dan Kekayaan Intelektual kepada UMKM Sultra yang diselenggarakan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sultra, Kamis (9/2).
Dia mengapresiasi langkah Bank Indonesia (BI) yang sejalan dengan program Kemenkumham dalam memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM.
“Kegiatan ini sangat baik dan patut diapresiasi khususnya kepada Kepala Perwakilan BI Provinsi Sultra, Doni Septadijaya dan jajaran Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sultra yang telah berinisiatif dan memfasilitasi ikhtiar untuk meningkatkan daya saing pelaku UMKM, serta mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini juga seiring dengan tugas dan komitmen kami agar pelaku UMKM mendapatkan perlindungan Hukum, baik dalam bentuk badan usaha, Perlindungan Kekayaan Intelektual, maupun bentuk perlindungan hukum lainnya,” ungkap Hidayat.
Dalam kesempatan itu, Kadivyankum juga menyampaikan bahwa saat ini Kementerian Hukum dan HAM juga telah menyediakan sarana pembuatan Perseroan Perorangan yang dikhususkan bagi pelaku UMKM.