FAJAR.CO.ID, KONAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe secara resmi menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan kontrak kerja kepada 832 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II di halaman kantor Bupati Konawe, Senin (13/2).
Kegiatan penyerahan SK perpanjangan kontrak PPPK guru ini diserahkan secara langsung oleh Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa (KSK).
Bupati Konawe dua periode ini dalam sambutannya menyampaikan bahwa perpanjangan kontrak kerja PPPK Guru ini dapat terlaksana, setelah Pemkab Konawe melakukan evaluasi kinerja selama 1 tahun, sehingga 832 PPPK Guru yang menerima SK hari ini layak mendapatkan perpanjangan kontrak kerja.
“Perpanjangan kontrak kerja ini terlaksana berdasarkan hasil evaluasi dan pembinaan kinerja yang baik selama 1 tahun yang dilakukan oleh BKSDM dan Diknas Kabupaten Konawe,”ungkap Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa kepada fajar.co.id, Senin (13/2).
Kery juga mengutarakan rincian PPPK Guru yang mendapat perpanjangan kerja ini pada tahap I berjumlah 616 orang, namun dalam perjalanannya 4 orang meninggal dunia sehingga tahap awal menjadi 612 orang saja. Sedangkan tahap II ASN PPPK Guru yang mendapat perpanjangan kontrak berjumlah 216 orang.
“Jadi ada 832 PPPK Guru ini diperpanjang kontraknya hingga tahun 2027 terhitung mulai 1 maret 2023,” ujar Kery.
Lebih jauh Bupati Konawe ini juga mengingatkan agar PPPK Guru yang telah menerima SK hari ini bekerja lebih baik, melayani sepenuh hati dan menunjukan dedikasi kepada instansi tempat bekerja.