FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate kembali dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi base transceiver station (BTS) pada hari ini, Selasa (14/2/2023).
Pemanggilan Kejagung hari ini merupakan pemanggilan ulang setelah politisi Partai NasDem tersebut batal diperiksa pada, Kamis (9/2/2023).
Saat ini Kejagung mengupayakan langkah-langkah guna mengusut dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.
Berdasarkan Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Nomor: 180/SJ/HK.06.02/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 tentang Panggilan Saksi yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Johnny melampirkan ketidakhadirannya.
Dalam surat tersebut, Johnny menyampaikan dua alasan kenapa berhalangan hadir dalam pemeriksaan Kejagung.
Pertama, tengah mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperingati Hari Pers Nasional di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (9/2/2023). Dan, kedua, akan mewakili pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI yang mengagendakan penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Senin (13/2/2023).
“Pemanggilan JGP sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastrukturBTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana.