FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dijatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara, karena terbukti bersalah ikut serta membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.
Sementara anggota Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono, menyatakan perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E bukanlah perintah jabatan. Bharada E juga memiliki kesempatan untuk mencegah kematian Brigadir J. Alimin juga mengatakan Bharada E dapat menembak seniornya tersebut ke organ tubuh yang bukan bagian vital.
“Menurut hemat majelis, apa yang diperintahkan saksi Ferdy Sambo bukanlah perintah jabatan. Terdakwa diperintah saksi Ferdy Sambo, terdakwa berdoa, terdakwa sadar perintah Ferdy Sambo adalah salah, Ferdy Sambo tidak punya kewenangan perintah hilangkan nyawa Yosua, hilangkan nyawa Yosua bukan perintah, ” kata Alimin.
Majelis hakim mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim menilai Eliezer telah memenuhi syarat sebagai justice collaborator.