FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Gugatan terhadap UU Pemilu saat ini sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi.
Ada pihak yang ingin mengubah sistem Pemilu dari terbuka menjadi tertutup padahal tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan.
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak ingin tinggal diam dengan rencana tersebut.
SBY mempertanyakan ketika proses Pemilu telah berlangsung, apakah ada sebuah kegentingan di negara ini seperti situasi krisis tahun 1998 dulu misalnya, sehingga sistem pemilu mesti diganti di tengah jalan
Ketua Majelis Tinggi Demokrat itu menjelaskan, upaya mengubah sistem yang sudah berjalan bisa saja terjadi namun dengan catatan janganlah upaya penyempurnaannya hanya terpatok pada sistem terbuka-tertutup.
“Sangat mungkin sistem Pemilu Indonesia bisa kita sempurnakan, karena saya juga melihat sejumlah elemen yang perlu ditata lebih baik. Namun, janganlah upaya penyempurnaannya hanya bergerak dari terbuka-tertutup semata,” jelas SBY dalam keterangannya, Minggu (19/2/2023).
Menurut SBY, dalam tatanan kehidupan bernegara yang baik dan dalam sistem demokrasi yang sehat, ada semacam konvensi baik yang bersifat tertulis maupun tidak.
Sementara itu jika hendak melakukan perubahan yang bersifat fundamental seperti konstitusi, bentuk negara serta sistem pemerintahan dan sistem Pemilu, pada hakikatnya rakyat perlu diajak bicara dan perlu dilibatkan.
Ada yang menggunakan sistem referendum yang formal maupun jajak pendapat yang tidak terlalu formal.
“Lembaga-lembaga negara, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif tidak boleh begitu saja menggunakan kekuasaan (power) yang dimilikinya dan kemudian melakukan perubahan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan “hajat hidup rakyat secara keseluruhan,”” ucap SBY.