FAJAR.CO.ID, KENDARI – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang dengan inisial RMK dan H masing-masing Inspektur Tambang Pengawas PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP) tahun 2019 dan 2021, Selasa (21/2).
“Keduanya diperiksa dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam perkara dugaan produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin serta tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta bersama pihak lainnya di kawasan Hutan Lindung (HL) yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo-Lasolo-Lalindu,”ungkap Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, SH kepada fajar.co.id, Selasa (21/2).
Lanjutnya, perkara ini diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang di perbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.
“Dari 7 orang saksi yang diagendakan untuk dilakukan pemeriksaan hari ini, hanya 2 orang dari Inspektur Tambang tersebut yang datang memenuhi panggilan dari penyidik, sedangkan 5 orang lagi yang terdiri dari 3 orang Inspektur Tambang Pengawas PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP) tahun 2018, 2020, dan 2022 serta Direktur PT. Bintang Mineral Sejahtera (BMS) dan Direktur PT. Kurnia Mineral Celebes (KMS) tidak menghadiri panggilan penyidik,”bebernya.