Kasus Pertambangan di Wilayah IUP OP PT Antam di Konut, Kejati Sultra Kembali Periksa 5 Saksi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi yang terdiri 4 Inspektur Tambang Pengawas PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) dan 1 Direktur Perusahaan Tambang.

” Yang diperiksa yakni empat Inspektur Tambang Pengawas PT. TMM tahun 2020 dan 2021 yakni berinisial SKA, EB, MY dan S dan satu Direktur Perusahaan Tambang yakni Direktur PT. Bahtera Sultra Mining (BSM) berinisial WU,”ungkap Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, SH kepada fajar.co.id, Kamis (23/2).

Lanjutnya, kelima orang diperiksa dalam dugaan produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin serta tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta bersama pihak lainnya di kawasan hutan lindung (HL) yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo – Lasolo – Lalindu, Kabupaten Konawe Utara.

“Kelimanya diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang di perbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023,”terangnya.

Kata Dody, dari 9 orang saksi yang di agendakan untuk dilakukan pemeriksaan hari ini, hanya dihadiri Inspektur Tambang Pengawas tahun 2020 sebanyak 3 orang, Inspektur Tambang tahun 2021 sebanyak 1 orang dan Direktur PT. Bahtera Sultra Mining yang datang memenuhi panggilan dari penyidik.

  • Bagikan