Kepala Divisi IT BPD Sultra Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Sultra, Ini Perkaranya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa saksi Kepala Divisi IT pada PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra Cabang Utama Kendari berinisial AB.

“Saksi ini diperiksa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Dana Nasabah pada PT. BPD Sultra Cabang Utama Kendari berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor : Print-02/P.3/Fd.1/01/2023 tanggal 31 Januari 2023,”ungkap Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, SH kepada fajar.co.id, Rabu (1/3).

Sambungnya, penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara atas terdakwa berinisial AGK yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari.

“Terdakwa AGK sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sultra pada tahun lalu karena melakukan Tipikor dengan modus dari tanggal 20 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2021 melakukan pendebetan dana 105 rekening milik nasabah PT. BPD Sultra Cabang Utama Kendari yang dilakukan sebanyak 21 kali. Selanjutnya, AGK memindahbukukan kedalam 20 rekening nomatif yang sudah tidak digunakan,”pungkasnya.(IMR/FNN).

  • Bagikan