Ia mengaku, hasil monitoring evaluasi ditemukan ternyata ada operasional galangan kapal oleh perusahaan tersebut sejak tahun 2022. Bahkan diketahui perusahaan itu juga sudah melakukan produksi.
“Sebagai pembina investasi di daerah maka kita mengecek semua perizinan yang harus dimiliki. Makanya kita ke kantornya saat itu. Ketika kita diskusi, katanya berkas izin perusahaan masih dipegang pemilik perusahaan. Sebagai niat baik, maka kita berikan kesempatan saat itu, kita tunggu mereka di kantor DPM-PTSP Konsel untuk klarifikasi,” terangnya, kemarin.
Dijelaskan, untuk perizinan galangan kapal diatur oleh dua kewenangan. Pemerintah Pusat terkait penggunaan lautnya dan kewenangan Pemkab menyangkut PKKPR darat.
Ia menegaskan jika ada masalah atau kendala, DPM-PTSP siap membantu sesuai mekanisme. Sehingga perusahaan tersebut berjalan dengan baik. Ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, kurang lebih dua minggu pihak PT TMN tidak kunjung datang.
Pihak DPM-PTSP Konsel masih menunggu itikad baik perusahaan untuk melakukan konfirmasi. “Jika tak ada itikad baik, segala hal yang telah kita lakukan, mulai dari berita acara saat monev lengkap dengan foto-foto akan kita jadikan bahan laporan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk ditindaklanjuti. Karena kewenangan untuk sanksi terakhir terkait investasi ada di BKPM,” tegasnya.
Disebutkan, sampai sekarang terdaftar kurang lebih 10 industri galangan kapal dan masih ada yang mau masuk. Semuanya itu izinnya lengkap dan dipermudah.
“Kami selalu membuka ruang agar permasalahan utamanya perizinan bisa mendapat solusi. Bahkan saat monitoring dua staf saya tempatkan disana untuk mengakses sistem jika mereka (PT TMN) kesusahan, tapi kan tidak ada konfirmasi dari mereka,” tandas Deddy Muskar Polingay. (KP/fajar)