FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memeriksa saksi terkait kasus dugaan korupsi nasabah Bank Sultra.
Pemeriksaan saksi dalam rangka pengembangan dari perkara atas tersangka AGK yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari.
Untuk penyidikan ini, Kejati Sultra telah menetapkan 1 orang tersangka baru yakni seorang dosen inisial TFH Bin RH.
Surat Penetapan Tersangka Nomor B-01/P.3/Fd 1/01/2023 tanggal 31 Januari 2023.
“Hari (kemarin,red) ada 2 saksi yang diperiksa. Inisial R dan SNK masing-masing dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra dan Bank Sultra,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody, Senin (6/3).
Sebelumnya, jaksa telah memeriksa saksi lain yakni Kepala Divisi IT pada PT Bank Sultra inisial AB.
Selain saksi-saksi tersebut, jaksa menjadwalkan memeriksa beberapa saksi lagi.
“Senin sampai Rabu minggu ini, ada pemeriksaan saksi lagi,” ujar Dody.
Diberitakan, jaksa menetapkan seorang mantan karyawan Bank Sultra AGK pada tahun 2022 lalu.
Yang bersangkutan melakukan korupsi dengan modus melakukan pendebetan dana 105 rekening milik nasabah Bank Sultra selang waktu 20 Agustus 2021 hingg 25 Oktober 2021.
Perbuatan tersangka ini dilakukan sebanyak 21 kali dengan memindahkan saldo nasabah tersebut ke dalam 20 rekening nomatif yang sudah tidak digunakan dengan total Rp1,9 miliar.
Belakangan, Kejati Sultra menetapkan 1 orang tersangka baru yakni seorang dosen inisial TFH Bin RH.
“Peran TFH ini adalah rekeningnya digunakan oleh terdakwa AGK untuk menampung dana nasabah dan dia mendapatkan fee untuk itu,” ujar Dody.