Perwira berpangkat dua bunga melati itu menambahkan, total keseluruhan yang ditetapkan jadi tersangka berjumlah 4 orang.
“Empat tersangka ini diantaranya berinisial MI, SU, IR dan TS,” ucap Hornesto.
Hornesto menyebut TS saat ini telah amankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini penyidik sedang melakukan kelengkapan berkas perkara untuk persiapan pengiriman berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya, tersangka TS dijerat pasal 5 TPPU UU No 8 tahun 2010, ancaman pidana 5 tahun penjara.(IMR/FNN).