FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Dr. Patris Yusrian Jaya, SH. MH, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sultra Herry Ahmad Pribadi, SH. MH, Para Asisten, Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Se-Sultra mengikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Pemulihan Aset yang dilaksanakan di Aula Kejati Sultra, Selasa (14/3).
Kegiatan ini diisi oleh narasumber yakni Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI Syaifudin Tagamal, SH. MH dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari Adi Suharna, SE. MM.
Adi Suharna, SE, MM selaku Kepala KPKNL Kendari membawakan materi tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.06/2022 tentang Lelang Barang Rampasan Negara Yang Berasal Dari Kejaksaan RI.
“Kondisi permasalahan Lelang Barang Rampasan Kejaksaan RI diantaranya tidak diketahui putusan dan berkas perkaranya, dokumen tidak lengkap dan perbedaan data dalam putusan,”ungkapnya.
Selanjutnya kata Adi menjelaskan substansi dari PMK 199/ 2022 yaitu ketentuan umum, ruang lingkup pengaturan, jenis lelang, permasalahan persyaratan lelang, pertanggungjawaban hukum, batas waktu pengajuan permohonan lelang sampai dengan 31 Desember 2024 dan mencabut PMK 18/PMK.06/2018.
“Adapun jenis lelang, yaitu lelang eksekusi barang rampasan negara yang surat perintah penyitaan dan atau berita acara penyitaannya tidak ditemukan. Lelang eksekusi barang rampasan negara berupa sertifikat atay surat bukti hak atas tanah dan lelang eksekusi barang rampasan negara yang berbeda antara data dalam putusan, Surat Perintah Penyitaan, Berita Acara dan atau identitas fisik,”tandasnya.