FAJAR.CO.ID, KENDARI – Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu keluarkan 5 poin pernyataan sikap guna merespon situasi, pasca penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait proses pemberian perizinan pada PT. Midi Utama Indonesia.
Hal ini diungkapkan oleh Pj. Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu didampingi Forkompinda Kota Kendari di Aula Balai Kota Kendari, Selasa (14/3).
“Pertama, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyerahkan proses hukum yang sedang berjalan kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini, penyidik Kejati Sultra, Kedua, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kendari mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh Kejati Sultra,”tegasnya.
Sambungnya, ketiga, Pemkot Kendari telah menunjukkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum bersama tim untuk melakukan pendampingan hukum kepada Sekda Kota Kendari.
“Keempat, kami juga sudah melaporkan kepada Gubernur Sultra dan menerima arahan untuk segera menunjuk Plh Sekda Kota Kendari untuk melaksanakan tugas-tugas keseharian, dan kami sudah menunjuk Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Susanti, S.Sos sebagai Plh Sekda Kota Kendari dengan waktu penunjukkan terhitung mulai hari ini sampai 7 hari kedepan,”terangnya.
Lanjutnya, dan yang kelima, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan di Kota Kendari berjalan normal dengan dukungan penuh dari Forkopimda Kota Kendari.
“Terima kasih atas dukungan media, semoga proses ini, kita harapkan berjalan sebagaimana mestinya,”tutupnya.(IMR/FNN)