Mantan Wali Kota Kendari Dicecar 35 Pertanyaan Oleh Penyidik Kejati Sultra, Kasi Penkum Kejati : yang Bersangkutan Akan Diperiksa Kembali Pada 27 Maret 2023

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Mantan Wali Kota Kendari H.Sulkarnain Kadir diperiksa sebagai Saksi oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terkait kasus dugaan gratifikasi atau suap perizinan ritel PT. Midi Utama Indonesia.

Pantauan fajar.co.id, setelah sebelumnya mangkir dalam pemanggilan pertama dari Tim Penyidik Kejati Sultra. hari ini Kamis (16/3) mantan Wali Kota Kendari H. Sulkarnain Kadir didampingi pengacaranya Muhammad Ridwan Zainal, akhirnya menghadiri pemanggilan kedua oleh penyidik Kejati Sultra sekira pukul 09.30 WITA hingga Pukul 12.00 WITA, dan kemudian pemeriksaan kembali dilanjutkan dari pukul 13.40 WITA hingga berita ini ditayangkan.

“Pemeriksaan pada yang bersangkutan akan dilanjutkan pada hari Senin (27/3) pada Jam 09.00 WITA,”ungkap Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, SH kepada fajar.co.id, Kamis (16/3).

Sambungnya, status yang bersangkutan masih sebagai saksi dan tadi yang bersangkutan diberikan 35 pertanyaan oleh penyidik dan nanti pada hari Senin (27/3) akan kembali dilakukan pemeriksaan.

“Jadi ada pertanyaan-pertanyaan lanjutan yang akan diberikan oleh penyidik kedepannya,”ucapnya.

Lanjutnya menambahkan, akan ada lagi jadwal pemeriksaan saksi lainnya, besok (Jum’at, 18/3) ada pemeriksaan juga terhadap pihak dari PT. Midi Utama Indonesia.

“Dan sampai saat ini total saksi yang sudah diperiksa sudah 9 orang saksi,”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yakni permintaan dan penerimaan sejumlah uang atau suap atau gratifikasi terkait proses pemberian perizinan pada PT. Midi Utama Indonesia

  • Bagikan