FAJAR.CO.ID, KENDARI – Setelah ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) selama sepekan, Senin (20/3), Sekretaris Kota (Sekot) Kendari, Ridwansyah Taridala, dialihkan menjadi tahanan kota.
Sebelumnya, Ridwansyah Taridala ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kendari, Senin (13/3), setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi permintaan dan penerimaan suap atau gratifikasi terkait proses pemberian izin PT Midi Utama Indonesia.
“Jadi informasi dari penyidik yang bersangkutan (Ridwansyah Taridala, red) telah dilakukan pengalihan jenis tahanan dari Rutan menjadi tahanan kota,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/3).
Dody mengatakan, pengalihan penahanan tersebut atas permintaan Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu yang sekaligus sebagai penjamin Ridwansyah Taridala. Di mana, permohonan pengalihan ini karena yang bersangkutan dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Pengalihan penahanan alasannya yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan. Selain itu, pemeriksaan sebagai tersangka telah selesai dan barang bukti sudah ada,” ungkap Dody.(BKK/fajar)