FAJAR.CO.ID, KENDARI — Gubernur Sultra, Ali Mazi meminta seluruh jajarannya (pejabat dan ASN) termasuk kepala daerah di Sultra tak menggelar acara buka puasa bersama (Bukber).
Instruksi gubernur itu menindaklanjuti arahan Presiden dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum lama ini.
Arahan gubernur tidak berlaku bagi masyarakat umum. Instruksi itu untuk mengawal masa transisi pandemi menjadi endemi Covid-19.
Gubernur Ali Mazi menjelaskan, alasan pemerintah tidak mengizinkan acara bukber dikarenakan berpotensi menimbulkan keramaian yang akan berdampak pada proses transisi dari pandemi menuju endemi Covid-19.
“Sudah jelas aturannya, acara buka puasa bagi pejabat dilarang. Tidak boleh dilaksanakan,” ujarnya, kemarin.
Ia mengaku akan memberikan sanksi jika ada pejabat yang membandel dengan menggelar bukber.
“Yang melanggar tentu akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Aturannya yang boleh bukber hanya masyarakat umum bukan pejabat,” kata Gubernur Ali Mazi.
Di sisi lain, gubernur meminta seluruh jajarannya agar tidak menerapkan gaya hidup hedonis (bermewah-mewahan) karena tidak mencerminkan diri sebagai abdi negara.
“Pejabat maupun ASN tidak boleh hedonis. Pejabat dan ASN adalah contoh. Harus memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Apalagi di momentum Ramadan ini, harus hidup sederhana. Berikan contoh yang baik kepada masyarakat,” tegas Gubernur Ali Mazi.
Senada, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu meminta jajarannya tidak menggelar acara bukber.